SOP LINGKUNGAN SEKOLAH
SMA NEGERI 1 BANGUNTAPAN
- Tidak boleh merokok di lingkungan sekolah
- tidak beloh membakar sampah di lingkungan sekolah
- Wajib membuang sampah sesuai pada tempatnya dengan pemilahan
- Wajb menjaga kebersihan,kerapian dan kerindangan di lingkungan sekolah
- Tidak boleh merusak tanaman,memetik bunga serta menginjak rumput
- Wajib menjaga dan memelihara semua jenis tanaman yang ada di lingkungan sekolah
- Wajib mematikan kran air dan listrik apabila tidak digunakan
- Tidak boleh corat – coret di pagar, dinding dan tempat – tempat lain di lingkungan sekolah
- Wajb melaksanakan program engine off sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Tidak boleh membuat gaduh dan berperilaku tidak sopan di lingkungan sekolah
Bnaguntapan, 27 juli 2015
Mengetahui
Kepala Sekolah Koordinator Lingkungan
Drs. Ir . Joko Kustanta, M pd Sri Wahyuningsih, S pd
NIP : 19660913 199103 2 004 NIP :19720304 200604 2 014